"Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Lewat tanggal 8, satgas akan lihat perkembangan kasus lagi," tutup Harisson. ***
"Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Lewat tanggal 8, satgas akan lihat perkembangan kasus lagi," tutup Harisson. ***
Editor: Ocsya Ade CP