Adakan Kegiatan di Malam Tahun Baru, Walikota Pontianak: Sanksi Tegas Akan Menanti

- 21 Desember 2020, 16:17 WIB
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Perayaan Tahun Baru kali ini, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan surat edaran kepada instansi terkait, termasuk kepolisian untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Di tengah pandemi Covid-19, kita larang untuk mengadakan kegiatan yang menimbulkan pengumpulan masa yang banyak yang dapat menyebabkan keramaian. Untuk itu, kita batasi hingga pukul 23:00,” ujar Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kapuas 2020, Senin 21 Desember 2020 pagi.

Edi memastikan, pembatasan aktivitas ini agar tidak ada kluster baru dalam penyebaran Covid-19 selama perayaan tahun baru. Walaupun kegiatan pergantian malam tahun baru dilaksanakan di bawah jam yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ini Penampakan Kota Singkawang di Malam Hari Jelang Natal dan Tahun Baru

Sanksi yang diberlakukan ini berlaku untuk semua masyarakat baik perorangan, tempat usaha, maupun perhotelan agar tidak menggelar kegiatan atau even pada pergantian malam tahun baru.

“Kami akan libatkan tim gabungan untuk melakukan patrol. Manakala ada yang melanggar dengan tetap menggelar kegiatan di tengah pandemi, tim gabungan ini akan memberikan sanksi baik berupa sanksi tertulis, saksi denda, maupun penutupan,” tambahnya.

Dengan digelarnya Operasi Lilin Kapuas 2020, terlebih dengan diperkuatnya surat edaran Walikota ini, masyarakat Kota Pontianak untuk dapat bisa menahan diri agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan orang.

Baca Juga: 1.600 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Pontianak

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kota Pontianak,” harapnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x