KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan di Desember 2020

- 30 Desember 2020, 22:29 WIB
Rapat daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan  perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang.
Rapat daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang. /Mizar/Warta Pontianak

Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Singkawang Menurun

Menurutnya, tujuan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah