Satgas Covid-19 Singkawang Akan Lakukan Penertiban dan Penegakan Hukum Kepada Pelanggar Prokes

- 22 Desember 2020, 23:50 WIB
Wali Kota Singkawang bersama Dandim, Ketua DPRD Singkawang dan Kapolres Singkawang saat menggelar Konferensi pers di ruang TCM Pemkot Singkawang
Wali Kota Singkawang bersama Dandim, Ketua DPRD Singkawang dan Kapolres Singkawang saat menggelar Konferensi pers di ruang TCM Pemkot Singkawang /Humas Pemkot Singkawang/

WARTA PONTIANAK – Sampai saat ini, Pemkot Singkawang melalui Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang masih terus berjuang dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 karena Singkawang masih berada di Zona Oranye.

"Untuk itu, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, saya akan menyampaikan beberapa hal," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam siaran persnya, Selasa 22 Desember 2020.

Pertama, Pemkot Singkawang mengimbau kepada seluruh umat Kristiani dalam merayakan Natal agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah Natal dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Baru Pulih dari Covid-19 Langsung Diminta Jadi Menteri

Kedua, Pemkot Singkawang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan perayaan Tahun Baru 2021. Dan memberikan batasan waktu operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB kepada penyedia jasa, rumah makan/restoran, cafe, warung kopi dan lain-lain.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru khususnya dibidang perdagangan dan jasa Kota Singkawang," ujarnya.

Ketiga, Pemkot mengimbau kepada pengunjung atau wisatawan yang ingin berlibur di Kota Singkawang agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Inggris Terjebak Dalam Isolasi Covid-19

Keempat, apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu yang meliputi Satpol PP dan unsur TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x