Satgas Covid-19 Kalbar: Syarat Penerbangan PCR Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021

- 7 Januari 2021, 16:26 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Tidak hanya di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, akan tetapi hal ini diterapkan di Bandara yang ada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: BP2MI Pontianak Hadirkan Help Desk di Bandara Internasional Supadio Pontianak

“Kebijakan ini juga diambil untuk bandara-bandara lain yang menerima penerbangan dari luar wilayah Kalbar. Misalnya Bandara Ketapang yang juga didarati oleh pesawat dari Semarang. Jadi bukan hanya Supadio tapi juga bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang dari luar wilayah Kalimantan Barat,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah