Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bakal 'Lewat' karena Hal Ini

- 8 Januari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi: Kabar Gembira! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id
Ilustrasi: Kabar Gembira! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id /kemnaker.go.id

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Namun karywan harus hati-hati dengan hal ini, karena uang BSU karyawan akan gagal cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mencairkan Bantuan, Ini Penyebabnya

 

 

Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK

- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair di 2021, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

Menaker Ida, seperti diberitakan FixIndonesia berjudul "GAWAT! Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena Hal Sepele ini" telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida.

 

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan yang bermasalah. Sehingga, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sanksi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Wajib Dikembalikan

Perlu diperhatikan, karyawan yang tak akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, karena masih menggunakan rekening berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Sementara, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, kemungkinan Anda termasuk karyawan ini:

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan Subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Cek Namamu Sekarang di Link Ini

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Anda bisa cek melalui beberapa link berikut ini:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x