5 Tahun Pelihara Burung Kasturi Kepala Hitam, Ini Pengakuan LKT alias AT

- 20 Januari 2021, 15:32 WIB
LKT  saat serah terima 15 Ekor Burung Kasturi miliknya dengan anggota kepolisian Polda Kalbar di kediamannya.
LKT saat serah terima 15 Ekor Burung Kasturi miliknya dengan anggota kepolisian Polda Kalbar di kediamannya. /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – LKT alias AT warga Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah benar-benar tak menyangka hobi yang digelutinya mengoleksi dan memelihara berbagai jenis burung, ternyata membawa dirinya berurusan dengan hukum.

Saat ditemui Warta Pontianak pada Senin 18 Januari 2021, siang, 15 ekor burung Kasturi kepala hitam yang dikembang biakanya terdiri dari 13 ekor burung Kasturi dewasa dan 2 ekor masih anakan, disita Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

LKT mengaku tidak mengetahui burung yang dipeliharanya adalah burung yang masuk dalam satwa yang dilindungi.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

"Saya tidak tahu kalau ini termasuk burung dilindungi. Saya juga cuma pelihara bukan jual beli," ujarnya.

Kemudian LKT menceritakan ihwal kepemilikan 15 ekor burung Kasturi kepala hitam yang dimilikinya.

"Dulu ada orang bawa dan jual ke saya. Tidak tahu dia dapat dari mana. Saya cuma suka pelihara. Awalnya satu ekor. Tidak lama ada lagi yang bawa satu ekor katanya itu burung Nuri, kebetulan sekali saya beli dan jadilah sepasang,” ujarnya.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

"Saya juga tidak tahu mana laki-laki mana perempuan. Hanya kebetulan begitu saya masukan kekandang dia berjodoh dan kawin, sampailah berkembang biak," sambungnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x