Tak Sembarangan Pelihara Satwa Liar Dilindungi! Agar Tak Ditangkap, Ini Syaratnya

- 20 Januari 2021, 17:29 WIB
Burung Kasturi Kepala Hitam jantan dan betina di dalam satu kandang yang diamankan Polisi dari Warga Mempawah
Burung Kasturi Kepala Hitam jantan dan betina di dalam satu kandang yang diamankan Polisi dari Warga Mempawah /Dika Febriawan/Warta Pontianak

- Hewan yang boleh dimanfaatkan atau dipelihara merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran atau cucu dari induk hewan dari penangkaran.

- Hewan yang boleh dimanfaatkan untuk dipelihara jumlahnya di alam liar harus lebih dari 800 ekor.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memelihara hewan dilindungi yakni harus mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan kepada BKSDA setempat.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah