- Hewan yang boleh dimanfaatkan atau dipelihara merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran atau cucu dari induk hewan dari penangkaran.
- Hewan yang boleh dimanfaatkan untuk dipelihara jumlahnya di alam liar harus lebih dari 800 ekor.
Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya
Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memelihara hewan dilindungi yakni harus mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan kepada BKSDA setempat.