Tak Sembarangan Pelihara Satwa Liar Dilindungi! Agar Tak Ditangkap, Ini Syaratnya

- 20 Januari 2021, 17:29 WIB
Burung Kasturi Kepala Hitam jantan dan betina di dalam satu kandang yang diamankan Polisi dari Warga Mempawah
Burung Kasturi Kepala Hitam jantan dan betina di dalam satu kandang yang diamankan Polisi dari Warga Mempawah /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Ingin memelihara hewan yang dilindungi Pemerintah ternyata harus mengantongi izin kepemilikan. Apalagi, satwa yang hendak dipelihara itu harus didapat dari penangkaran resmi bukan dari alam liar.

Tidak sembarangan memelihara hewan liar. Ada beberapa kategori hewan yang diperbolehkan untuk dilakukan pemeliharaan seperti halnya burung Kasturi Kepala Hitam atau Nuri Papua.

Karena, baru-baru ini ada kejadian di mana burung tersebut beserta yang memeliharanya  diamankan Kepolisian. Kejadian ini di Kabupaten Mempawah, di mana seorang Warga berinisial AT tidak memiliki dokumen resmi. Akhirnya, ia pun diproses hukum pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Tahun Pelihara Burung Kasturi Kepala Hitam, Ini Pengakuan LKT alias AT

“Seperti burung Nuri Papua ini dapat dipelihara namun ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi oleh pemilik namun hewan tersebut harus didapat dari penangkaran resmi sehingga memiliki dokumen resmi kepemilikan,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, Sadtata Noor.

Dikutip dari situs resmi Pemerintah ada beberapa katagori hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara oleh manusia tergantung dari habitat maupun spesiesnya yang ada di alam liar namun harus memenuhi syarat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

Inilah katagori hewan dilindungi yang harus di penuhi jika ingin memelihara hewan liar;

- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk dipelihara tersebut harus didapat dari penangkaran resmi bukan didapat dari alam liar

- Hewan yang boleh dimanfaatkan atau dipelihara merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran atau cucu dari induk hewan dari penangkaran.

- Hewan yang boleh dimanfaatkan untuk dipelihara jumlahnya di alam liar harus lebih dari 800 ekor.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memelihara hewan dilindungi yakni harus mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan kepada BKSDA setempat.

  1. Harus menyertakan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akta notaris untuk badan usaha.
  2. Pengajuan harus menyertakan surat bebas gangguan dari kecamatan setempat yang berisi aktivitas pemeliharaan hewan tidak menggangu lingkungan sekitar.
  3. Menyertakan bukti asal usul indukan hewan yang akan dipelihara.
  4. Berita acara kesiapan pemilik dalam memelihara hewan baik dari kandang, kesiapan pangan dan perlengkapan lainnya.
  5. Surat rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan yang akan dipelihara berasal dari daerah lain.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah