Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi, 1 Wanita Diamankan

- 2 Februari 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi: pencurian rumah kosong marak, pencuri masuk melalui jendela
Ilustrasi: pencurian rumah kosong marak, pencuri masuk melalui jendela /mohamed Hassan/ Pixabay/Pixabay

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

“Berbekal keterangan kedua pelaku, kami juga mengamankan pelaku penadahan barang hasil curian berinsial EM di rumahnya di wilayah Kubu Raya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian ini dikenakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara seorang wanita yang menjadi pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah