Menurutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tarbrak lari.
Baca Juga: Daftar 17 Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Penerima Santunan Jasa Raharja
Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Diidentifikasi DVI
"Sementara kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja. Pada prinsipnya Jasa Raharja ini memberikan perlindungan dasar untuk masyarakat. Makanya kita tetap mengingatkan masyarakat agar terus berhati - hati dalam berkendara dan bayar pajak tepat waktu," tutupnya. ***