Baca Juga: 28 Nelayan Aceh Dibebaskan Pengadilan India, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI
Baca Juga: Andin Urus Gugatan Cerai ke Al di Pengadilan Agama: Sinopsis IKATAN CINTA Malam Ini
"Ini sama halnya keberadaan YPKOT 2018 hanya mengambil kesempatan dan hadir disaat adanya penggantian makam, karena terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Artinya YPKOT yang baru terbentuk pada tahun 2018 ini tidak punya hak dalam duduk persoalan ini," tegasnya. ***