28 Nelayan Aceh Dibebaskan Pengadilan India, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI

- 30 Januari 2021, 18:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.*
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.* /

WARTA PONTIANAK – Dibebaskannya 28 Nelayan Aceh oleh Pengadilan India karena memasuki perairan negara itu di Kepulauan Nikobar dan Andaman, diapresiasi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kami apresiasi langkah pemerintah India dalam membebaskan para nelayan. Usaha Kemlu membuahkan hasil, dan ini menandakan hubungan baik kedua negara tetangga di Samudera Hindia. Semoga ke depan komunikasi antarkedua negara dapat terus ditingkatkan agar kasus serupa dapat ditindaklanjuti segera," kata Azis Syamsuddin, Sabtu, 30 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pemulangan para nelayan Aceh yang ditahan selama 10 bulan sejak Maret 2020 itu terjadi setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan advokasi melalui KBRI New Delhi dan pemerintahan Aceh serta PSDKP-KKP RI.

Baca Juga: Azis Syamsudin Dukung Langkah Kapolri Listyo Terapkan Tilang Elektronik

Ia mengapresiasi keberhasilan advokasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena penahanan yang biasanya dapat sampai tiga tahun, dapat menjadi 10 bulan saja.

"Biasanya bisa sampai tiga tahun penahanan terjadi, ini cuma 10 bulan. Semoga ke depan hal serupa tidak terulang kembali. Jika terjadi, kita perlu punya mekanisme kerja sama khusus antara Indonesia-India dalam mengantisipasi masalah seperti ini," kata Azis Syamsuddin.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kerja sama kelautan antara India dan Indonesia di wilayah perairan Aceh dan Nikobar-Andaman.

Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan DKPP, Azis Syamsudin: Jadikan Ini Pelajaran dan Evaluasi

Sebanyak 28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 30 Januari 2021, dini hari menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Para nelayan tersebut ditahan oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman.

Baca Juga: 153 TKA China Masuk ke Indonesia Saat Pandemi, DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Ini!

Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, keseluruhan 28 nelayan tersebut berhasil dibebaskan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x