Tahun 2020, Pengadilan Negeri Putussibau Tangani 129 Perkara

- 3 Februari 2021, 14:58 WIB
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 129 perkara ditangani Pengadilan Negeri Putussibau. Dari total perkara itu, diantaranya ada 92 perkara pidana dan ada 37 perkara perdata.

Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Veronica Sekar Widuri menyampaikan, untuk 92 perkara pidana terdiri dari perkara Narkoba 16 perkara, Minerba 7 perkara, Perusakan Hutan  5 perkara, Pelindungan anak 11 perkara, Pencurian 17 perkara, Laka lantas 3 perkara, Penggelapan 5 perkara,  Pemalsuan dokumen  4 perkara, Penganiayaan 8 perkara, Penadahan ada 1 perkara, Perjudian 6 perkara, terkait Undang-undang Darurat 1 perkara, Perikanan 1 perkara, terkait Undang-undang pangan 1 perkara, Perlindungan Konsumen 1 perkara, Minyak dan gas bumi ada 1 perkara, KDRT 1 perkara.

Baca Juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada

"Selanjutnya kejahatan terhadap nyawa ada 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara serta asusila 1 perkara juga," katanya Rabu 3 Februari 2021.

Sedangkan untuk perkara perdata ada 37 perkara. Bila dirincikan Gugatan ada 10 perkara, Gugatan sederhana ada 2 dan Permohonan 25.

"Perkara ini yang masuk ke PN Putussibau di tahun 2020," ucap Sekar.

Sekar menjelaskan, bahwa proses persidangan selama ini dilakukan secara teleconference. Selama proses persidangan juga tidak ada kendala yang berarti, hanya kendala di sistem jaringan yang beberapa kali mengalami gangguan.

Baca Juga: Polisi Mengaku Telah SP3-kan Dua Perkara yang Menjerat Habib Rizieq

"Selama ini tidak ada kendala yang berarti, cuma ada beberapa kali gangguan dari jaringan saja," ujar Sekar.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x