Bongkar Gudang di Purnama Pontianak, Pencuri Dibekuk Polisi di Kubu Raya

- 29 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /PIXABAY

WARTA PONTIANAK - Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial LW di kawasan di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 28 Januari 2021.

Peristiwa bermula ketika pelaku memasuki salah satu gudang di Jalan Purnama, Komplek Purnama hijau, jalur 1 Nomor 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan dengan menjebol pintu belakang gudang dan mencabut paku papan yang dipakai untuk menutup pintu belakang pada Minggu 24 Januari 2021.

“Pelaku memasuki gudang di kawasan tersebut dengan memasuki pintu belakang gudang, tak hanya itu pintu penyanggah pintu dilepas oleh pelaki,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Baca Juga: Sabu 16 Gram Milik Wanita Berinisial MY Dimusnahkan Polisi, Polisi: Kami Kejar Pelaku Lainnya

Usai memasuki gudang tersebut, pelaku menggasak barang perkakas bangunan dan barang bahan bangunan di dalam gudang tersebut.

Baca Juga: 5 Bulan Buron, Polsek Pontianak Selatan Akhirnya Bekuk 3 Pencuri di Rumdin Sekda

“Menindaklanjuti laporan dari korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadpa pelaku yang saat itu berada dirumahnya di kawasan Kabupaten Kubu Raya, kami pun mengamankan sepeda motor yang diduga menjadi sarana pelaku untuk melakukan pencurian,” pungkasnya.

Baca Juga: 2 Pencuri Pompa Air dan Helm di Tempat Pengobatan Ditangkap, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukumna 7 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x