Baca Juga: 7 Fakta Prostitusi Ketapang Bikin Tercengang, Ada Mobil Bergoyang dan Bayar Rp 4 Juta Sekali Main
Setelah ini, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak Kota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau anak di bawah umur, jika terindikasi masuk dalam hukum berarti kita harus menandai, dia menjadi pelaku dan juga korban. Tapi dilihat dulu, sebab hal itu akan diserahkan kepada Polresta Pontianak Kota yang mana memiliki PPA yang berkaitan dengan anak,” tutupnya. ***