WARTA PONTIANAK - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik prostitusi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnya, korban merupakan anak di bawah umur.
Korban berinisial C dengan usia 16 tahun merupakan warga Kecamatan Kendawangan.
Kisah prostitusi anak ini banyak menyita perhatian, berikut fakta-faktanya:
1. Korban Masih di Bawah Umur
Korban prostitusi ini berinisial C, berusia 16 tahun. Di mana korban dengan sengaja dijual temannya sendiri pada beberapa lelaki hidung belang.
“Korban prostitusi ini berinisial C, berusia 16 tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2021.
2. Proses Cepat Ungkap Kasus
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 7 orang.
“Pada hari itu juga jam satu siang, langsung kita amankan tujuh pelaku di sana,” tegas Mukhlis.