WARTA PONTIANAK – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dan Polsek Pontianak Selatan kembali mengamankan 10 orang yang terlibat dalam prostitusi online, di salah satu hotel di Kota Pontianak, pada Jumat malam, 5 Februari 2021.
Dari 10 orang tersebut, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur yang saat dilakukan penggebekan, sedang kumpul kebo di dua kamar berbeda di hotel tersebut.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kumpulan muda mudi yang sedang berada di dalam kamar hotel.
Baca Juga: 17 Anak Terjaring Razia Prostitusi Online, ST: Baru Semalam Tidur di Hotel, Belum ‘Layani’ Tamu
Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tanjung Priok Terbongkar: Mucikari Patok Rp5 hingga Rp10 Juta
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada muda mudi yang akan melakukan kegiatan prostitusi. Kemudian Polsek Pontianak Selatan bekerjasama dengan KPPAD Kalbar menelusuri sumber tersebut, dan kami cek, dan langsung kita amankan 10 orang, 5 di antaranya di bawah umur,” ujar Kepala Bidang Operasional Polresta Pontianak Kota, Kompol Rizal saat diwawancara awak media, Sabtu 6 Januari 2021
Sementara Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan, dari penangkapan ini diduga mereka merupakan jaringan, atau ada yang menjualnya kepada lelaki hidung belang.
“Selanjutnya kita serahkan ke Polsek Pontianak Selatan. Mereka ini jaringan dan bisa dari pertemanan, atau istilahnya ada bapak ayam mereka,” ujarnya.