Baca Juga: Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi
“Kedua pelaku kami kenakan dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berada di luar rumah. Jika ada hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan ke polisi terdekat untuk terhindar dari tindak kriminalitas. ***