Satpol PP Singkawang Tertibkan 2 Gerobak PKL di Kawasan Kota Pusaka

- 9 Februari 2021, 17:13 WIB
Salah satu gerobak PKL yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Kota Pusaka Singkawang
Salah satu gerobak PKL yang ditertibkan Satpol PP di kawasan Kota Pusaka Singkawang /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Tim gabungan yang terdiri dari Disperindagkop dan Satpol PP Kota Singkawang menertibkan dua gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Toko Hiburan Baru, Jalan Budi Utomo Singkawang, Selasa 9 Februari 2021

Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban yang dilakukan, karena dagangan mereka dinilai sudah mengganggu dan menutupi warga/masyarakat yang mau masuk ke gang komplek perumahannya.

"Kami tertibkan lantaran sudah mengganggu dan menutup jalan," kata  Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi.

Baca Juga: PKL di Pasar Hongkong Singkawang Terima Bantuan 14 Gerobak

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada PKL yang bersangkutan, namun peringatan yang diberikan sama sekali tidak diindahkan oleh PKL tersebut.

"Sehingga kami dari Satpol PP dan Disperindagkop Singkawang terpaksa melakukan penertiban," ujarnya.

Kemudian, dalam rangka mendukung penataan kawasan Kota Pusaka, pihaknya akan melakukan penataan di sepanjang Jalan Budi Utomo.

Baca Juga: Penataan Pantai Pulau Datok, Bupati Citra: Saya Tidak Ingin Adanya Penggusuran Pedagang

"Terlebih, banyak masyarakat yang melaporkan ke Satpol PP dan Disperindag tentang pedagang yang masih membandel. Tentunya kita tindaklanjuti dengan langkah penertiban guna penataan yang lebih baik," ungkapnya.

Pada intinya Satpol PP tidak melarang orang untuk berjualan, namun bila mengganggu ketertiban umum dan sangat meresahkan warga sekitar, tentunya akan dibina dengan humanis serta seiring dengan ketegasan.

"Silahkan berkoordinasi dengan Disperindag atau UPT Pasar, selaku pembina untuk penataan pedagang di Kota Singkawang," pintanya.

Baca Juga: Lapak Direlokasi Untuk Pembangunan Pantai Pulau Datok, Citra Duani Berikan Bantuan 9 Gerobak Bagi Pedagang

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan, apa yang dilakukan tim gabungan merupakan langkah terakhir yaitu penertiban.

"Karena sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan untuk mengingatkan dan sosialisasi secara lisan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Budi Utomo tersebut," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran tertulis, yang mana surat teguran itu sudah meliputi surat teguran tahap 1,2 dan 3 bahkan ke 4.

Baca Juga: Pedagang Keliling Asal Sambas Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

"Karena kami masih memberikan surat teguran terakhir lagi, meski secara aturan cukup tiga kali dilayangkan, dan apabila tidak diindahkan maka boleh di eksekusi untuk ditindak," ujarnya.

Ternyata setelah dilayangkan surat teguran yang ke empat, yang bersangkutan masih tetap berjualan di tempat yang tidak semestinya.

"Perlu kami sampaikan bahwa khusus di kawasan Kota Pusaka akan dijadikan sebagai tempat untuk destinasi wisata dan kuliner. Sehingga tamu yang datang ke Kota Singkawang dan yang mampir ke Kawasan Kota Pusaka nantinya, akan merasakan kesan-kesan yang nyaman. Sehingga harapan kita baik pelaku usaha maupun pedagang dan sebagainya harus tertib baik dari sisi dagangan, perparkiran dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: VIDEO: Pembunuhan Pedagang Ayam di Sungai Pinyuh, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi

Menurutnya, penertiban yang dilakukan bukan dikarenakan hal-hal yang lain, tetapi pihaknya akan mencoba melakukan tindakan penegakan dalam rangka untuk menyeimbangkan kepentingan.

"Artinya, kita selaku warga masyarakat masing-masing punya hak baik itu pemilik toko, pejalan kaki, pemilik kendaraan roda dua maupun empat punya hak dalam akses jalan. Karena jalan itu adalah milik kita semua atau publik. Jadi ketika hak akses jalan terganggu yang salah satunya akibat gerobak PKL yang hampir maju bahkan hampir separoh menutup jalan bahkan tidak kelihatan Gerbang Marga Tjhia-nya, maka harapan kita ini bisa menjadi pelajaran bahwa kita jangan ego karena harus mengorbankan dan melupakan hak-hak orang lain," jelasnya.

Pada intinya, Pemkot Singkawang tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan sepanjang mereka mau mentaati peraturan.

Baca Juga: [WARTA UPDATE] Pedagang Ayam Tewas Ditusuk, Kapolres Mempawah: Ini Kriminal Murni dan Diproses Hukum

"Tolong berbagi dan timbang rasa ketika kita ingin memajang atau menempatkan jualan kita harus di tempat yang semestinya, sehingga tidak mengganggu orang lain dalam melakukan aktivitasnya," pintanya.

Sementara Agus, salah seorang PKL yang ditertibkan mengaku pasrah melihat gerobaknya dinaikan ke atas mobil pick up Satpol PP.

"Ini kali pertama saya dirazia, selama 20 tahun berjualan petasan di Jalan Budi Utomo," katanya.

Baca Juga: Kehabisan Miras, Pria Berseragam Ormas yang Peras Pedagang Sambil Bawa Senjata Tajam Terekam CCTV

Agus juga mengaku memang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP. Hanya saja dia tidak menyangka pada razia kali ini gerobaknya harus diangkut petugas.

"Barang-barang jualan ini, kalau tidak dari pagi, mana lah bisa laku," ujarnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah