Untuk ketiga tersangka tersebut kata Eddy, masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 thn 1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang dengan ancaman pidana penjara maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Dakwaan Subsidair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013
"Dengan ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar," tutupnya. ***