Jual Sabu 101 Gram ke Polisi, AH Warga Singkawang Tak Berkutik Saat Ditangkap

- 20 Februari 2021, 21:27 WIB
Barang bukti narkotika yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar
Barang bukti narkotika yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar /Humas Polda Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - AH warga Singkawang Tengah ini tak berkutik setelah dirinya menjual narkoba kepada seorang anggota polisi yang menyamar di Terminal Induk Kelurahan Sungai We, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Sabtu 20 Februari 2021.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sering adanya aktivitas transaksi narkotika, maka dari itu petugas kami melakukan penangkapan dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Yohanes Hernowo.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di tubuh AH, Polisi mendapati 101,88 gram sabu yang disimpan di saku celananya.

Baca Juga: Tinjau 7 Ruko yang Terbakar, Wali Kota Tjhai Chui Mie: Ini Musibah yang Tidak Bisa Dihindari

“Penangkapan kami tidak sia-sia, AH yang juga merupakan target kami sejak lama ini saat dilakukan penggeledahan ditemukan 101 gram sabu di saku celananya,” pungkasnya.

AH sendiri ditangkap di tepi jalan di terminal tersebut saat tengah melakukan transaksi kepada anggota polisi sehingga selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menamanlan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Kapolda Jabar Beberkan Penangkapan Kompol Yuni yang Diduga Terlibat Narkoba

“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AH dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atas kepemilikan narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x