WARTA PONTIANAK – Perjuangan masyarakat Dayak Punan Hovongan Hulu Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu dalam menuntut hak - hak hutan adat mereka didengar dan disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Melalui Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), masyarakat Punan Hovongan mendatangi kantor DPRD Kapuas Hulu, Senin 22 Februari 2021.
Kedatangan TBBR ini menyampaikan aspirasi mereka terhadap hutan adat mereka yang ditetapkan dalam kawasan Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS) selama ini.
"Tadi kita sudah ada putusan berita acara dimana pengakuan hak - hak hutan adat Punan Hovongan ini akan kita teruskan dan akan kita urus. Dan ini didukung oleh TNBKS untuk mengikuti proses sesuai Undang - undang berlaku kepada Kementrian Lingkungan Hidup," kata Agustinus Ketua Umum TBBR, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT
Agustinus menyampaikan, atas apa yang dilakukan TBBR hari ini, sudah ada respon yang baik dari Pemerintah, DPRD maupun TNBKDS supaya pengakuan hak - hak adat Dayak itu betul - betul diakui oleh Negara.
"Karena selama ini masyarakat jauh hari hadir sebelum adanya wilayah TNBKDS ini. Kita berharap kepada pihak - pihak yang mendukung ini kami ucapkan terima kasih. Semoga proses ini menjadi pembelajaran sehingga hutan adat dikembalikanlah kepada masyarakat," jelasnya.
Agustinus menyampaikan, adanya putusan ditingkat Kabupaten terhadap hutan adat ini sedikit membuat lega masyarakat Punan Hovongan.
Baca Juga: PLN Kalbar Nyalakan Listrik di Dusun Geruguk Kapuas Hulu