TBBR Perjuangkan Pengakuan Hutan Adat Punan Hovongan

- 22 Februari 2021, 16:15 WIB
Penandatangan Kesepakatan DPRD Kapuas Hulu, TNBKDS, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan TBBR dalam memperjuangkan Pengakuan Hutan Adat hingga Kementriaan Lingkungan Hidup
Penandatangan Kesepakatan DPRD Kapuas Hulu, TNBKDS, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan TBBR dalam memperjuangkan Pengakuan Hutan Adat hingga Kementriaan Lingkungan Hidup /Taufik AS/Warta Pontianak

"Kami minta ini terus dikawal betul - betul sehingga bisa mencapai titik yang diinginkan atau masyarakat itu diberi pengakuan hak hutan adat. Kami juga akan terus mengawal ini hingga status hutan adat dikeluarkan," ujarnya.

Kepala Desa Tanjung Lokang, Martinus Yunida mengharapkan atas apa yang disuarakan oleh masyarakat Hulu Kapuas hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memperjuangkannya.

"Selama ini masyarakat kami ada rasa takut dalam mengelola hasil hutan yang ada karena hutan kami ini masuk dalam kawasan hutan atau masuk wilayah TNBKDS," ujarnya.

Baca Juga: 1.409 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin Tahap Pertama

Selama ini kata Martinus, sejak wilayah hutan mereka masuk kawasan konservasi, ada beberapa proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihak TNBKDS, namun banyak yang tidak jelas.

"Pembangunan yang masuk itu tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, seperti pembangunan resort TNBKDS, listrik, pembangunan air bersih dan lainnya," kesalnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menyampaikan, aksi yang dilakukan TBBR hari ini dianggap ada hikmahnya karena selama inikan yang rasakan memang program pemerintah itu bagus tapi implementasi pelaksanaan undang-undang ke bawah ini yang kadang-kadang tidak nyambung disesuaikan dengan kondisi daerah lain. Sementara kultur budaya daerah Kapuas Hulu ini berbeda.

Baca Juga: KPH Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mobil Terbakar

"Ini sebenarnya bukan masalah TBBR atau masyarakat Punan Hovongan saja yang tidak suka dengan TNBKDS. Sementara kecamatan lain suka dengan TNBKDS. Berarti ini ada apa, mungkin ada hak - hak masyarakat yang sudah menjadi kearifan lokal turun temurun yang tidak menggangu ekosistem yang berlebihan namun dilarang pemerintah. Kalau kita mau jujur kenapa perkebunan sawit itu bisa, tentunya inikan menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat," jelas Kuswandi.

Kuswandi mengatakan, meskipun Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam cagar bipsfer dunia, namun jangan sampai Pemerintah Daerah ini terbelenggu dengan kawasan konservasi ini sementara masyarakat dibawah berteriak.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah