WARTA PONTIANAK – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Pontianak. Tepatnya di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Marsif, merupakan korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam diduga dilakukan oleh sang tetangga pada Rabu, 24 Februari 2021.
“Lokasi kejadian di depan warung korban jalan Tanjung Raya 1 samping Gang Amalia,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Rully Robinson Polli.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas
Rully menjelaskan, pelaku berinsial S yang merupakan tetangga korban dengan tiba-tiba datang lalu menusuk Marsif menggunakan senjata tajam.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkis dan memegang ujung senjata tersebut, namun nahas korban mengalami luka dibagian jempol sebelah kanan.
“Menurut keterangan korban, setelah pisau dilayangkan kepadanya, dirinya masih sempat bertanya, ‘aku salah ape same kau’ dan dijawab pelaku ‘kau ngolok aku’,” terang Rully.
Baca Juga: Bu Guru di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Pacarnya Sendiri
Diduga pelaku melayangkan senjata tajam berupa pisau lipat kecil kepada Marsif dan menimbulkan luka sayatan di jempol sebelah kanan.