Apabila lahan tersebut sengaja dibakar untuk dibuat perumahan, Sutarmidji meminta agar kepala daerah tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Ada 19 Titik Rawan Karhutla di Singkawang, Ini Lokasinya
“Sudahlah sanksi aja nggak perlu susah-susah. Disegel aja lahannya. Habisnya bikin pusing kita aja. Diimbau nggak mau dengar,” tegasnya. ***