KPU Singkawang Mutakhirkan DPB Periode Januari-Februari 2021

- 26 Februari 2021, 17:18 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kota Singkawang, Umar Faruq
Ketua Divisi Data dan Informasi (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kota Singkawang, Umar Faruq /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Ketua Divisi Data dan Informasi (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan, sebanyak 149 data pemilih dimutakhirkan pada periode Januari. Dan 138 pemilih di periode Februari.

"Daftar pemilih yang dimutakhirkan ini terdiri dari 56 potensi pemilih baru, 30 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 63 pemilih mengalami perbaikan data. Sementara di periode Februari, data yang dimutakhirkan 63 potensi pemilih baru, 20 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 55 pemilih perbaikan data," kata Umar kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.

Umar menuturkan, bahan pemutakhiran diantaranya bersumber dari tanggapan masyarakat. Data penduduk yang disampaikan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Singkawang dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran.

Baca Juga: Menkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksin Covid-19, Cornelis: Melecehkan Pemerintahan!

"Untuk pencermatan dan verifikasi, kita lakukan penyandingan DPT dan dokumen kependudukan terhadap bahan pemutakhiran," terang Umar.

Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan penduduk berusia 17 tahun, melakukan mutasi, meninggal dunia, perubahan elemen data seperti status marital, pisah KK, perubahan pekerjaan dari sipil ke TNI Polri atau pensiunan TNI Polri.

"Penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara online dengan mengunduh formulir yang ada di website KPU Kota Singkawang atau melalui layanan laporan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0895-7029-14247. Jika ingin melapor atau memberi tanggapan secara langsung, bisa datang ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jl. Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Tentu dengan menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid saat ini," jelas Umar.

Baca Juga: Ketua DKPP Bahas Pemberhentian Ketua KPU RI di Senayan

Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke multipihak dalam rapat koordinasi di mana rapat dituangkan dalam berita acara. Hasil pemutakhiran ini juga setelahnya diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kota Singkawang sehingga dapat diakses oleh publik.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x