Diduga Langgar Kode Etik dan Punya Konflik Kepentingan, Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

- 13 Januari 2021, 21:16 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman.
Ketua KPU, Arief Budiman. /

WARTA PONTIANAK – Lantaran diduga telah melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, terhitung sejak Rabu 13 Januari 2021. Hal dikarenakan Arief diduga terlibat dalam konflik kepentingan.

Dikutip dari JurnalGaya.com dalam artikel berjudul "BREAKING NEWS! Arief Budiman Diberhentikan DKPP Sebagai Ketua KPU, Ada Konflik Kepentingan?", pemberhentian Arief bermula dari upaya pendampingannya terhadap komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting, yang menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikannya.

Dengan tugas yang dimiliki DKPP untuk mengawasi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen yang melaksanakan pemilihan di Indonesia, DKPP memberikan keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

 Baca Juga: KPU Singkawang Mutakhirkan 7.356 Data Pemilih Tahun 2020

Baca Juga: Hasil Pleno KPU, Ini Pemenang Pilkada Serentak 2020 di Sekadau

Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena di setiap kegiatan, teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP dari persidangan, Rabu, 13 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News.

Ketua KPU Arief Budiman dinilai DKPP bersalah, karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Sehingga Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Muhammad.

Baca Juga: KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan di Desember 2020

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x