WARTA PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan 1 orang berinsial SB, warga Kabupaten Kubu Raya yang dijadikan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Pontianak Tenggara pada Jumat, 26 Februari 2021.
SB diamankan, lantaran terbukti membuka lahan dengan cara dibakar. Sehingga, akibat kelalaiannya menyebabkan lahan yang terbakar mencapai 5 hektar.
“Tersangka jni sebelumnya memang berniat membuka lahan untuk bercocok tanam di lahan miliknya seluas 10x20 meter persegi di Jalan Wak Sidik, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan membawa korek api gas dan karet ban yang telah dipersiapkanya untuk membuka lahan,” ujar Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mengatur Pardamean Sibarani saat diwawancarai awak media, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Karhutla di Pontianak, Polresta Intens Kejar Tersangka Lain
Baca Juga: Kompak! Polri dan TNI Padamkan Titik Api Karhutla di Pasir Palembang Mempawah
Sesampai di lokasi tanah miliknya, tersangka langsung melilitkan karet ban dalam sepeda motor tersebut ke batang kayu kecil, setelah itu karet tersebut dibakar.
“Setelah ban karet terbakar, tersangka kemudian menumpukkan akar kering ke dalam pembakaran. Namun tersangka meninggalkan lahannya dalam keadaan terbakar, sehinngga api dengan cepat membesar dan merembet seluruh lahannya, termasuk lahan milik orang lain. Saat dilakukan lokalisir, luas kebakaran lahan mencapai 5 hektare,” tambahnya.
Kelalaian inilah yang membuat tersangka langsung diamankan tak jauh dari lokasi kebakaran. Dan saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Baca Juga: Karhutla di Kalbar Semakin Meningkat, Polda Gelar Rakor Penanggulangan