Tangani 7 Kasus Karhutla, Polda Kalbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Pembakar Lahan

- 2 Maret 2021, 13:29 WIB
Pemadaman karhutla yang dilakukan Polri
Pemadaman karhutla yang dilakukan Polri /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Sejak sebulan terkahir, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini membuat Polda Kalbar intens melakukan penyelidikan secara cepat.

Tak tanggung-tanggung, dari 7 kasus kebakaran hutan dan lahan yang diselidiki, Jajaran Polda Kalbar saat ini sudah menjaring 8 orang pelaku yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan selama bulan Januari hingga Februari 2021.

“Kita tangkap delapan orang terkait kebakaran lahan. Kedelapannya sedang diproses dari tujuh laporan polisi,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Januari-Maret 2021, Polda Kalbar Tangani 6 Kasus Karhutla

Tujuh kasus yang terungkap tersebut tersebar di beberapa Polres jajaran dan yang pling banyak mengungkap yakni Polres Mempawah dengan 3 kasus, sementara Polres lainnya sebanyak 1 hingga 2 kasus.

Sementara untuk luasan lahan yang terbakar akibat kelalaian delapan orang tersangka, itu mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare.

Para pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak sebanyak 3 orang, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 1 orang, Kabupaten Mempawah sebanyak 3 orang dan dari Kabupaten Kayong Utara sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Karhutla di Pontianak, Polresta Intens Kejar Tersangka Lain

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, karena ada beberapa titik hotspot terpantau satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x