Prostitusi Online! 8 Orang Diamankan Polisi di Salah Satu Hotel Pontianak

- 2 Maret 2021, 20:59 WIB
Press rilis pengungkapan sindikat prostitusi online
Press rilis pengungkapan sindikat prostitusi online /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 8 orang yang terlibat prostitusi online diamankan Polresta Pontianak Kota di salah satu hotel di kawasan Pontianak Selatan, Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

8 orang yang diamankan tersebut diantaranya 5 orang wanita dan 3 orang pria yang masing-masing berinsial, NP, TA, AD, GO, MT, AG, DN serta EN yang seluruhnya memiliki perannya masing-masing baik sebagai pengguna, muncikari (penyedia) hingga korban.

“Pengungkapan bermula ketika Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat melakukan pengungkapan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur,  dari situ mengamankan SB yang masih di bawah umur dan saat diamankan sedang dipengaruhi narkoba,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo dalam press rilisnya di Mapolresta Pontianak Kota, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Aduh, Atiqah Hasiholan Terlibat 'Scandal' Prostitusi Online dengan Ibnu Jamil

Dari pengungkapan tersebut, polisi langsung mengusut tuntas kasus tersebut dan didapati pelaku lain yang terlibat di dalam sindikat penjualan anak dibawah umur.

“Kasusnya kita ambil alih dan kita kembangkan dan muncul tersangka lain sehingga seluruhnya berjumlah 8 orang yang saat ini sudah ditetapkan karena terbukti terlibat memperdagangkan anak dibawah umur,” tambahnya.

Parahnya, dari 8 orang ini, 1 diantaranya anak di bawah umur yang memang dipesan oleh DN untuk berkencan yang dipesan kepada MT dengan tarif sebesar Rp. 3.000.000,-.

Baca Juga: Polisi Ciduk 23 PSK dan 3 Muncikari di Serpong Terkait Prostitusi Online

“Dari pengakuan salah satu pengguna jasa berinisial DN mengakui telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali kepada korban SG yang masih dibawah umur,” pungkasnya.

8 orang yang terlibat prostitusi onlie diamankan di tempat terpisah. Sementara untuk anak dibawah umur sudah dititipkan di PLAT untuk dilakukan pembinaan.

“Anak yang dibawah umur sudah kita titipkan ke KPPAD untuk dilakukan pembinaan dan sisanya akan kita proses karena sudah dewasa,” tuturnya.

Baca Juga: Prostitusi Online Marak di Pontianak, Polresta Gencarkan Razia di Penginapan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang berusia di bawah umur, 1 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk menawarkan jasa teman kencan serta uang sebesar Rp.100.000.

“Para tersangka kami jerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x