Untuk Beli Narkoba, AC Curi Genset di Kawasan Pontianak Timur

- 3 Maret 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi: pencurian rumah kosong marak, pencuri masuk melalui jendela
Ilustrasi: pencurian rumah kosong marak, pencuri masuk melalui jendela /mohamed Hassan/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK –  AC, seorang warga Kecamatan Pontianak Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah terlibat pencurian mesin genset di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Selasa 2 Maret 2021.

Pencurian bermula ketika AC mendatangi rumah korbannya dan menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari papan pada 28 Februari 2021 dini hari.

“Pelaku ini membuka dinding kayu papan sebanyak 4 keping, lalu pelaku ini langsung membawa kabur 1 unit mesin genset milik pelaku,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

Dari rangkaian penyelidikan, polisi mendapati keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Timur berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota langsung mengamankan tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatannya, sementara barang bukti ia jual ke pasar loakan seharga Rp100.000 dan uang hasil curiannya ia gunakan untuk membeli narkoba,” tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

Tak hanya itu, AC yang juga pernah di penjara terkait perkara narkoba. Sehingga AC terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 10 tahun penjara.

AC, seorang warga Kecamatan Pontianak Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah terlibat pencurian mesin genset di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Selasa 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x