Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan
Akibat aksinya tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***