Tidak hanya itu ada sanksi tersendiri bagi pelanggar yang mengindahkan surat e-tilang yang dikirimkan. Jika selama 7 hari tidak mengirimkan konfirmasi, maka sanksinya berupa penutupan atau pemblokiran kendaraan di Samsat.
“Surat yang dikirim ini memiliki masa berlaku selama 7 hari untuk ditanggapi, dan jika tidak Samsat akan memblokir kendaraan tersebut dari data sehingga pengendara tidak dapat melakukan registrasi maupun pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya.
Baca Juga: Jenis Makanan yang Tepat Sesuai Usia Anda
CCTV E-Tilang ini nantinya, dioperasikan selama 24 jam penuh dalam mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.***