Terapkan E-Tilang, Ini Jenis Pelanggaran serta Mekanismenya

- 7 Maret 2021, 06:00 WIB
Kawasan Jalan Ahmad Yani akan dipasang CCTV untuk pemberlakuan E-Tilang.
Kawasan Jalan Ahmad Yani akan dipasang CCTV untuk pemberlakuan E-Tilang. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Tidak hanya itu ada sanksi tersendiri bagi pelanggar yang mengindahkan surat e-tilang yang dikirimkan. Jika selama 7 hari tidak mengirimkan konfirmasi, maka sanksinya berupa penutupan atau pemblokiran kendaraan di Samsat.

“Surat yang dikirim ini memiliki masa berlaku selama 7 hari untuk ditanggapi, dan jika tidak Samsat akan memblokir kendaraan tersebut dari data sehingga pengendara tidak dapat melakukan registrasi maupun pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jenis Makanan yang Tepat Sesuai Usia Anda

CCTV E-Tilang ini nantinya, dioperasikan selama 24 jam penuh dalam mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah