Awas! yang Sering Langgar Rambu Lalu Lintas, E-Tilang akan Diberlakukan di Kota Pontianak

- 6 Maret 2021, 19:23 WIB
Rambu pemberitahuan penerapan E-Tilang di persimpangan jalan Ahmad Yani Pontianak.
Rambu pemberitahuan penerapan E-Tilang di persimpangan jalan Ahmad Yani Pontianak. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tilang Elektronik atau Elektronic Traffic Law Enfocerment (ETLE) akan diberlakukan dalam waktu dekat di beberapa Wilayah di Kota Pontianak untuk menindak pengendara yang melanggar dan tidak mematuhi rambu lalu lintas diwilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Namun E-Tilang tersebut akan diterapkan pada April mendatang sehingga untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi berupa pemberitahuan dengan pemasangan rambu di titik yang akan dipasang CCTV ETLE.

“Dua titik persimpangan di Kota Pontianak akan dipasang CCTV ETLE yakni di persimpangan Pajak dan Bundaran Tugu Digulis Untan dan ini kami masih melakukan pemberitahuan ke pengendara dengan pemasangan rambu agar nanti April mendatang akan diterapkan ke masyarakat,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol. Rio Sigal Hasibuan kepada wartawan pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Selebgram Makassar Tewas Bermandi Darah Ditusuk Teman Kencannya

Meski demikian, penerapan E-Tilang masih bersifat manual mengingat saat ini sarana dan prasarana masih sebelumnya terpenuhi sehingga masih menginduk di monitor Regional Traffic Management Center yang ada di Polda Kalbar.

Baca Juga: Ternyata Makan Kurma Banyak Manfaatnya Bagi Ibu Hamil

Baca Juga: Ini Tips Menyusui Saat dalam Perjalanan Jauh Agar Tak Khawatir Repot

“Kami juga telah mengirimkan petugas kami untuk menjadi operator untuk ditempatkan di Mapolda Kalbar. Nantinya operator ini akan memantau setiap pelanggaran dan merekam plat nomor kendaraan untuk dilakukan penilangan elektronik,” tambahnya.

Pelanggaran yang tertangkap kamera inilah yang akan dikirimkan melalui surat yang akan dikirimkan ke pengguna kendaraan, dan jika pelanggar tidak menanggapi surat yang diberikan maka konsekuensinya kendaraan yang terekam akan dibekukan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x