Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g dan i, UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub Pasal 91 ayat (1), junto Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 55 KUHP, Sub Pasal 64 KUHP. ***