8 Trawl dan 9 Rumpon Ilegal Dimusnahkan KKP

- 30 Januari 2021, 20:37 WIB
Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan.
Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan. /Karawangpost/KKP

WARTA PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) musnahkan 8 alat tangkap jenis trawl dan sembilan (9) rumpon ilegal guna mencegah praktik pencurian dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan.

"Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Sabtu, 30 Januari 2021.

Antam juga menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di pengawas perikanan.

Baca Juga: KKP Perkuat Mitra dengan Swasta dalam Membangun Sektor Kelautan di Kawasan ASEAN

Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, menurut dia, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.

"Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyampaikan bahwa terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia.

Baca Juga: Ini Upaya KKP Untuk Antisipasi Ancaman Kepunahan Potensi Kelautan

Rincian barang hasil pengawasan tersebut adalah 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1.145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, dan 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon.

Selain itu, ada pula 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

"Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan," ujar Drama.

Baca Juga: Polsek KKP Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes PCR

Drama juga menjelaskan bahwa selama 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1.125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP.

Sebanyak 1.009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, 4 unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, 6 unit diserahkan kepada nelayan dan 1 unit dilepasliarkan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x