2.240 Sosis asal Malaysia Siap Diedarkan di Indonesia, Polisi Tangkap Pelaku Pemasok di Pontianak

- 7 Maret 2021, 20:27 WIB
Polisi sita sosis ilegal asal Malaysia
Polisi sita sosis ilegal asal Malaysia /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pemasok sosis asal Malaysia yang tidak dilengkapi ijin edar berinisial HY di Pasar Tradisional Flamboyan, Jalan Gajahmada Pontianak, Sabtu 6 Maret 2021.

Penangkapan bermula ketika petugas satgas pangan dari Unit 2 Ekonomi Polresta Pontianak Kota sedang melakukan patroli pasar dan menemukan sosis asal Malaysia bermerek SMOKED FRANKFRUTERS yang dijual pelaku di pasar tersebut.

Saat dimintai kelengkapan surat ijin, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin edar, sehingga pelaku pun diamankan lantaran menjual barang ilegal produk asal Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 576 bungkus sosia asal Malaysia.

Baca Juga: Seorang Bos Sosis Tewas saat Sauna Bersama Pacarnya

“Saat kami introgasi ternyata pelaku hanya menjual kepada pedagang. Bahkan saat dilakukan pengembangan pelaku juga menampung di rumahnya di kawasan Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli kepada wartawan Minggu 7 Maret 2021.

Satuan tugas penegakkan hukum langsung mencari barang bukti lainnya yany ada di rumah pelaku, dan  benar saja di rumah pelaku sosis ilegal asal Malaysia tersebut disimpannya di dalam lemari es.

“Disitu kami mendapatkan 1.664 bungkus sosis asal Malaysia yang menurut keterangan pelaku akan diedarkan kepada agen penjualan di beberapa lokasi pasar tradisional,” ungkapnya.

Baca Juga: Satgas Yonif 407 PK Bersama Tim TNBK Amankan Kayu Gaharu Ilegal

“Sehingga barang bukti sosis yang diamankan berjumlah 2.240 bungkus,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x