Sekda Kapuas Hulu Ingatkan Tenaga Kontrak Jangan Bergaya Melebihi PNS

- 8 Maret 2021, 10:03 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini saat menyerahkan Surat Perjanjian Kerja bagi Tenaga Kontrak
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini saat menyerahkan Surat Perjanjian Kerja bagi Tenaga Kontrak /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 2 ribu tenaga kontrak. Dinas kesehatan dan pendidikan paling banyak menampung tenaga kontrak. Namun secara umum setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat tenaga kontrak.

Sayangnya, dari sekian banyak tenaga kontrak yang ada, masih ada tenaga kontrak yang bergaya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya ingatkan, tenaga kontrak jangan bergaya seperti PNS. Dari pakaian jangan terlalu berlebihan sehingga tinggi hati," kata Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini saat memberikan pengarahan kepada tenaga kontrak di halaman kantor Bupati, Senin 8 Maret 2021.

Sekda menyampaikan, selama ini ternyata gaya tenaga kontrak di Pemkab Kapuas Hulu sudah diperhatikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Terutama mendapat perhatian dari Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima Gaji 13 dan THR tahun 2021, Pegawai Honorer juga Dapat

"Bahkan masalah tenaga kontrak ini sudah diperhatikan pak Wakil Bupati sejak beliau menjadi anggota DPRD Kapuas Hulu. Beliau melihat ada tenaga kontrak yang melebihi PNS," ujar Sekda.

Sekda mengatakan, tenaga kontrak ini harus bekerja dengan disiplin tinggi, karena mereka sudah diikat dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), maka jangan dianggap sepele.

Selain itu juga, tenaga kontrak ini harus mengikuti kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yang berjiwa muda dan milenial. Sehingga disiplin tinggi tenaga kontrak harus diterapkan.

Baca Juga: Bejad, Guru Honorer di Kayong Utara Cabuli Murid Sendiri

Apalagi tenaga kontrak saat ini rata - rata kebanyakan kaum milenial, sehingga tentunya bisa mengimbangi kerja Bupati dan Wakil Bupati.

"Bagi tenaga kontrak yang bekerja tidak sesuai dan tidak disiplin harus ditindak, jika perlu harus dipanggil dan diperingatkan secara tertulis apakah yang bersangkutan masih mau bekerja sebagai tenaga kontrak. Karena saya yakin masih banyak yang ingin menjadi tenaga kontrak," jelas Sekda.

Sejauh kata Sekda, belum ada tenaga kontrak yang diberhentikan, hanya saja memang ada beberapa tenaga kontrak yang sudah pensiun.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!

"Keberadaan mereka (tenaga kontrak) sangat membantu kinerja pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x