WARTA PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer sebesar Rp1,8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini.
Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK Non PNS) bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini dan status pencairannya.
Meski demikian, tidak semua PTK Non PNS akan dapat bantuan Rp1,8 juta ini. Ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi agar BSU ini bisa cair.
Baca Juga: Cek Dapat BSU BPJS di Link Ini, 1,4 Juta Karyawan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 6
Jumlah guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yang akan dapat bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemdikbud mencapai Rp2,6 triliun.
Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut: