Guru Honorer Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Tapi Ini Kriterianya!

- 20 Desember 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat


WARTA PONTIANAK - Pemerintah terus berusaha melakukan persiapan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 nanti.

Rencananya pemeritah akan memulai melakukan rekruten bulan Maret 2021.

Kabar terbaru yang didapat, ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suryani mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

Baca Juga: Hore! Rekening Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Sudah Jadi, Cek dan Ikuti cara Berikut Ini

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.

Katanya, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021.

Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terangnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x