Gunakan Handphone Curian, 2 Pemuda Asal Sungai rengas Diringkus Tim jarantas Polresta Pontianak Kota

- 14 Maret 2021, 18:32 WIB
Barang bukti hasil curian yang dijual kepada DK dan NP
Barang bukti hasil curian yang dijual kepada DK dan NP /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Akibat membeli handphone curian dari rekannya yang saat ini sudah ditahan oleh Polresta Pontianak Kota, 2 pemuda berinisial DK dan NP, warga Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, harus berurusan dengan Kepolisian, Sabtu 13 Maret 2021.

Bermula ketika seorang pelaku pencurian berinisial MY melakukan pencurian 3 unit handphone di salah satu Masjid di kawasan Jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota pada Jumat 12 Maret 2021 lalu.

“Pelaku menjebol pintu ruangan TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) di salah satu masjid di kawasan tersebut, usai masuk ke dalam ruangan pelaku membawa kabur 3 buah handphone dan 1 unit laptop milik pengurus masjid, sehingga pengurus masjid melaporkannya ke kami. Atas dasar laporan korban, pelaku pun langsung kami amankan saat berada di rumahnya di kawasan Pontianak Kota, namun saat digeledah 3 unit handphone dan 1 unit laptop sudah di jual ke rekannya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Aksi Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Handphone dan Penadah Barang Curian

Atas informasi dari pelaku MY, anggota kepolisian langsung mencari keberadaan rekannya yang menggunakan handphone curian tersebut.

Alhasil ke 2 pelaku penadah berinisial DK dan NP berhasil diamankan berikut barang bukti yang dibeli keduanya dari tangan pelaku pada Sabtu 13 Maret 2021.

“Kita juga menangkap 2 pelaku penadah yang membeli handphone curian yang dijual pelaku, ke 2 pelaku juga rencananya akan kembali menjual handphone tersebut, namun untuk 1 unit laptop masih kita cari hingga saat ini,” tambahnya.

Baca Juga: Seorang Spesialis Pencuri Hp dan 6 Penadah Hasil Curian di Pontianak Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya membeli barang hasil curian, ke 2 pelaku penadah ini dikenakan pasal 480 KUHP tentang pemanfaatan barang hasil curian dengan ancaman 3 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x