Merasa Tanahnya Dirampas, Lili Santi Hasan Memohon Perlindungan ke Presiden

- 16 Maret 2021, 16:31 WIB
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan /Warta Pontianak/

"Dua sertifikat serfiikat hak milik 43361 dan 43362 adalah pemecahan dari SHM 3150 yang terbit tahun 1997 yang ayah saya beli dari Kaprawi tahun tahun 2001," jelasnya.

Pada tahun 2005, sertifikat hak milik 3150 terbelah oleh proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Tol Kapuas II, yang sekarang ini dinamakan Jalan Mayor Mohammad Alianjang.

Sedangkan sertifikat hak milik 40092 dibeli Lili Santi Hasan tahun 2012, persis di belakang sertifikat hak milik 43361.

Menurutnya, tiga bidang tanah sertifikat hak milik, atas nama Lili Santi Hasan itu sudah enam kali digugat orang.

Namun Lima gugatan sebelumnya, selalu dimenangkan Lili Santi Hasan, hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Tapi ketika digugat kali keenam kalinya, dan penggugatnya adalah perusahaan besar yang sebelumnya bergerak di bidang hak pengusahaan hutan yang sekarang beralih ke bidang property, yaitu Bumi Indah Raya, Namun hati nurani hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah mengesampingkan fakta.

Baca Juga: Polisi sebut Puluhan Hektar Lahan Rusak di Riau Sengaja Dibakar

“Tetapi kenyataan yang kami hadapi, hakim sudah membalikkan fakta di dalam mengambil keputusan. Sertifikat hak milik Lili Santi Hasan yang terbit tahun 1997 disebut di dalam amar pertimbangan hukum disebut terbit tahun 2012, sehinga dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, sudah tidak sesuai fakta,” ungkap Lili.

Lili Santi Hasan yang meminta perlindungan hukum kepada Pemerintah Republik Indonesia bukanlah hal yang berlebihan.

“Ayah Saya, Matan Hasan, semasa hidupnya kenal baik dengan pemilik PT Bumi Indah Raya, yaitu Bapak almarhum Adijanto, karena sama-sama di dalam kepengurusan Yayasan Marga Tan,” ungkap Lili Santi Hasan.

Diceritakannya, waktu ganti rugi proyek Jalan Tol Jembatan Kapuas II tahun 2005, ia mengaku sama-sama mendapat ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Tetapi sertifikat hak pakai yang digunakan untuk menggugat waktu itu tidak ada.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah