Curi Tanaman Hias Jenis Monstera King Senilai Rp6 Juta, AS Akhirnya Dibekuk Polisi

- 16 Maret 2021, 15:59 WIB
Pelaku berinsial AS dan tanaman hias jenis Monstera King yang dicuri
Pelaku berinsial AS dan tanaman hias jenis Monstera King yang dicuri /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tak hanya barang berharga seperti kendaraan maupun perabotan rumahan, kini tanaman hias yang biasanya dipelihara ibu-ibu rumah tangga mulai menjadi incaran para pelaku pencurian khususnya di wilayah pemukiman padat penduduk.

Seperti halnya AS, seorang pelaku yang mencuri Tanaman hias jenis Monstera King yang bernilai jutaan rupiah kini diamankan Polsek Pontianak Selatan setelah aksinya terekam CCTV atau kamera pengintai di salah satu rumah di Kawasan Pontianak Kota, pada Senin 15 Maret 2021.

Peristiwa bermula ketika AS bersama rekannya yang masih buron memasuki rumah korban dengan memanjat pagar, usai memasuki pekarangan rumah korban, kedua pelaku mencabut tanaman hias dan langsung melarikan diri.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian yang Menjual Hasil Curiannya di Medsos Dibekuk Polisi

“Pelaku ini mencabut tanaman hias yang dari keterangan korban jika tanaman hias yang dicurinya mencapai Rp6 juta karena jenis Tanaman Monstera King banyak diminati sehingga memiliki nilai jual tinggi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, AKP. Galih Wicaksono saat diwawancarai wartawan pada Selasa 16 Maret 2021.

Korban yang merasa dirugikan atas pencurian tanaman hias kesayangannya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan dari patroli cyber didapati seorang menjual tanaman yang serupa mirip dengan kepunyaan korban di media sosial seharga Rp700 ribu.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi

“Kami mengungkap pelaku dari patroli cyber yang saat itu kami mendapati salah satu akun yang menjual tanaman serupa dengan harga lebih murah, bahkan tanaman yang dijualnya tersebut mirip dengan tanaman milik korban sehingga kami menangkap penjual yang sekaligus pelaku pencurian dengan sistem Cash On Delivery (COD),” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui sudah melakukan pencurian tanaman hias sebanyak 3 kali di beberapa lokasi di Kota Pontianak, bersama seorang rekannya yang saat ini masih diburu polisi.

“Atas perbuatannya, kami menjerat AS dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x