Merasa Tanahnya Dirampas, Lili Santi Hasan Memohon Perlindungan ke Presiden

- 16 Maret 2021, 16:31 WIB
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan /Warta Pontianak/

Dirinya malah menduga ada indikasi permainan pihak PT Bumi Raya dengan BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, karena dirinya beralasan sudah lima kali digugat tanah itu namun Lili selalu menang, namun saat digugat oleh PT Bumi Raya ternyata kalah.

Lili Santi Hasan yang merupakan pemilik tiga bidang tanah berserfitikat hak milik sejak tahun 1997 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat meminta perlindungan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: 1 Pengacara Mafia Tanah dan 8 Preman Ditangkap Polisi karena Rampas Lahan Warga

Ini lantaran putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, memenangkan Bumi Indah Raya, terhadap tanah milk Lili Santi Hasan, seluas 7.968 meter persegi.

Tanah sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan, terbagi dalam tiga buku sertifikat hak milik di kawasan pusat perbelanjaan modern, Trans Mart yang berhadapan dengan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.

“Kepada Presiden Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo, tolong berkenan untuk meluangkan waktu membantu saya,” kata Lili Santi Hasan.

Dirinya merasa sudah diperlakukan sangat tidak adil, atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Pontianak, pada Kamis, 4 Maret 2021 yang telah memenangkan Bumi Indah Raya, atas kepemilikan tanah miliknya, sehingga Lili memohon perilndungan hukum kepada Bapak Presiden.

“Tanah saya itu mencakup tiga buku sertifikat hak milik. Dua sertifikat hak milik atas nama Saya, Lili Santi Hasan yang mana tanah tersebut merupakan warisan ayah saya yaitu sertifikat hak milik nomor 43362 yang terletak di samping Komando Daerah Militer XI/Tanjungpura,” ujar Lili Santi Hasan.

Baca Juga: Curi Tanaman Hias Jenis Monstera King Senilai Rp6 Juta, AS Akhirnya Dibekuk Polisi

Sedangkan sertifikat hak milik nomor 43361 dan sertifikat hak milik nomor 40092 terletak di depan Kodam XII/Tanjungpura, persisnya di samping tanah penggugat yang sekarang lagi dibangun Trans Mart dan Mall.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah