Merasa Tanahnya Dirampas, Lili Santi Hasan Memohon Perlindungan ke Presiden

- 16 Maret 2021, 16:31 WIB
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan /Warta Pontianak/

“Dari lima kali gugatan, berkat kebenaran alas hak atas tanah kami, maka kami selalu menang hingga Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Lili Santi Hasan.

Adapun indikasi ketidakberesan lain, atas penerbitan sertifikat hak pakai milik PT Bumi Indah Raya yang menggunakan peta lokasi tahun 1976 untuk peneribatan serfitikat tahun 2007.

Bayangkan saja, lanjut Lili Santi Hasan, bagaimana mungkin sebuah sertifikat hak pakai atas nama Bumi Indah Raya, yang diklaim diterbitkan tahun 2007, dalam gambar situasi di sertifikat tidak ada peta bidang jalan.
.
“Sedangkan Pemerintah sudah mengganti rugi tanah orang tua Lili Santi Hasan tahun 2005. Dari logika sederhana saja, peta lokasi kepemilikan tanah, pasti berubah dalam kurun waktu 31 tahun, yaitu dari tahun 1976 ke tahun 2007,” ungkap Lili Santi Hasan.

 

Menurutnya, kasus yang menimpanya ini jelas-jelas praktik mafia tanah, dan dirinya mengaku sebagai korbannya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Optimis Bisa Meraih WBBM di Tahun 2021 Ini

“Sebagai pihak yang dikorbankan, saya harus banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021,” ungkap Lili Santi Hasan.

Di samping itu, Lili Santi Hasan, segera melaporkan tiga oknum majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, ke Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung.

Tiga orang hakim disebutkan yang segera dilaporkan, yaitu Efendi, sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Maria Pingkan Telew dan Dien Novita, serta Panitera Pengganti, Noce Umnehopa.

Tiga oknum hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak sangat layak dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung, karena mengabaikan fakta berupa cacat produsedur terhadap penerbitan sertifikat atas nama Bumi Indah Raya tahun 2007 yang menggunakan peta lokasi yang dibuat 31 tahun sebelumnya, yaitu tahun 1976.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah