WARTA PONTIANAK - Sampai saat ini peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih saja terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan polisi bersama instansi terkait, ada 25,75 hektar lahan rusak akibat sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Polisi pun sudah telah menangani sembilan perkara pembakaran lahan yang dilakukan perorangan, dengan jumlah sembilan tersangka, pada tahun 2020 ini.
"Sembilan perkara dengan sembilan tersangka masih dalam proses penyidikan. Hukum akan terus ditegakkan dan pantang mundur,” tutur Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pasca Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau 2021, Selasa 16 Maret 2021.
“Masyarakat harus paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang," tambahnya.
Masih dari penjelasan Agung, selain proses perkara yang masih berjalan, saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tujuh saksi ahli, terkait kebakaran lahan yang cukup parah di Lubuk Gaung Kota Dumai. Tahapan itu melengkapi bukti-bukti untuk dilakukan ke tahap penyidikan.
"Ini adalah komitmen kita untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan," katanya lagi.
Agung melanjutkan, kebakaran lahan terjadi murni ulah tangan manusia dengan motif ekonomi, yaitu dengan cara menebas semak belukar pada lahan dan membakarnya dengan alasan ekonomi.