Soal TUKS Layani Kepentingan Umum, KSOP : Kapasitas Bongkar Muat di Pelindo II Pontianak Terbatas

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Suasana rapat koordinasi membahas tentang Tersus dan TUKS di KSOP Kelas II Pontianak
Suasana rapat koordinasi membahas tentang Tersus dan TUKS di KSOP Kelas II Pontianak /Dokumen KSOP Kelas II Pontianak/

Hangki menambahkan, langkah-langkah secara kongkret terhadap permasalahan yang ada, sehingga dapat membantu para pelaku usaha untuk mengurangi beban, akibat dari waktu tunggu yang lama serta keterlambatan dalam kegiatan bongkar muat.

"Karena jika dibiarkan distribusi barang terhambat, maka akan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Pontianak dan sekitarnya," jelasnya.

Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba

Sesuai dengan regulasi yang ada, kata dia, KSOP Kelas II Pontianak akan segera mengevaluasi beberapa Tersus dan TUKS agar dapat ditunjuk untuk melayani kegiatan umum dan akan mendorong secepatnya proses perizinannya untuk diajukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kami akan terus aktif melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan terkait dengan pengelolaan Tersus dan TUKS di seluruh wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak, yakni dengan menggandeng dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota atau Kabupaten di Kalbar serta aparat penegak hukum masing-masing wilayah administratif," ujarnya.

KSOP Kelas II Pontianak, tambah dia,  sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat luas, khususnya di Kalbar untuk membantu memberikan masukan-masukan ataupun kritikan-kritikan yang membangun dalam pemberian pelayanan publik, serta bertujuan untuk memperbaiki tata laksana dan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan good governance dan terpenuhinya standar pelayanan publik prima.  

Sebelumnya diberitakan, kapal barang yang bermuatan untuk kepentingan umum masih saja dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS sepanjang sungai Kapuas, Pontianak.

Berdasarkan pantauan beberapa waktu lalu, terdapat kapal barang bermuatan pupuk dan CPO yang melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS yang tidak mengantongi izin untuk kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menegaskan, bahwa semua TUKS yang ada di Kota Pontianak mesti dievaluasi kembali oleh Pemerintah Daerah. Karena, banyak TUKS diduga sudah melakukan penyimpangan terhadap aturan atau regulasi yang ada dan telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah