WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dibuat berang terhadap adanya 69 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia dinyatakan positif Covid-19 ketika diperiksa Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
“Dokumen yang menyertai para PMI itu, itu semuanya dikarakan negatif. Tetapi kita periksa kembali, untung kita periksa kembali, ada 69 orang yang positif, rata-rata viral loadnya tinggi, jutaan, bahkan puluhan juga dan ratusan juta, itu sangat membahayakan,” ungkap Gubernur Kalbar, Senin 15 Maret 2021.
Dia membeberkan, Dinas Sosial sudah terlebih dahulu memulangkan para PMI asal Kalbar ke daerahnya masing-masing. Setidaknya, dari 69 orang yang positif itu, sebanyak 46 orang PMI asal Kalbar dideportasi dari Malaysia.
Baca Juga: Kandungan Virus 46 PMI Asal Kalbar yang Terpapar Covid-19 Mencapai 73 Juta
Ke-46 orang ini terdiri dari Kabupaten Sambas 18 orang, Kabupaten Bengkayang 8 orang, Kota Pontianak 5 orang, Kabupaten Mempawah 4 orang, Kota Singkawang 4 orang, Kabupaten Landak 4 orang dan Kabupaten Kubu Raya 3 orang.
“Karena negatif, Dinas Sosial mengembalikan. Karena hasil lab kita belum keluar, sekarang sedang saya suruh cari semua, kita tracing semua, kita mengkhawatirkan mereka sudah kembali ke rumah, tau-tau menularkan Covid-19,” papar Sutarmidji.
Disampaikannya, surat yang diberikan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, tidak benar. Dirinya dibuat panas oleh tingkah KJRI di Kuching tersebut.
“Ternyata dokumen yang menyatakan 69 orang ini negatif itu dokumen dua bulan lalu, tapi konsul bilang itu baru, salah tanggal. Saya bilang tak bisa gitu, ini bukan main-main, jadi konsul ndak benar, pemerintah Malaysia juga ndak benar, ini masalah pandemi dunia, tidak boleh mengembalikan orang sebelum mereka negatif, menyalahi tuh,” geram Sutarmidji.