Masyarakat Adat di Kapuas Hulu Terima SK PPMHA

- 23 Maret 2021, 21:59 WIB
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu.
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

Saat ini tercatat selain tiga masyarakat adat yang sudah menjalani proses verifikasi dan menanti keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan MHA yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, MHA Dayak Kalis Nanga Danau, MHA Dayak Kalis Rantau Kalis.

Sedangkan MHA Dayak Punan Uheng Kereho Kecamatan Putussibau Selatan, MHA Dayak Punan Hovongan Kecamatan Putussibau Selatan dan MHA Dayak Iban Menua Ngaung Keroh Kecamatan Batang Lupar sedang menanti proses verifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius Jebing Temenggung Jalai Lintang mengatakan, perjuangan untuk memperoleh pengakuan masyarakat adat ini butuh proses.

Baca Juga: Desember 2021, Festival Danau Sentarum Dilaksanakan

"Pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat ini sangat penting. Kita berjuang kepada wilayah kita sendiri, biarpun wilayah kita kecil, tapi yang punya kita," ujarnya.

Untuk itu Temanggung Jalai Lintang ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya yang telah membantu hingga bisa mendapat SK Bupati.

"Artinya pemerintah sangat mendukung masyarakat adat. Maka budaya dan adat istiadat harus diperjuangkan betul betul," ajaknya.

Ia pun berharap, semua Desa di Embaloh Hulu harus berjuang dalam mendapatkan SK pengakuan masyarakat hukum adat tersebut.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan mewakili Camat Embaloh Hulu Herkulanus Setia mengharapkan masyarakat adat di desa lainnya agar bisa melakukan hal serupa, sehingga bisa menerima SK Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Karena kita sudah tahu seperti apa prosedur dan persyaratan usulan untuk memperoleh SK tersebut. Jadi desa lain bisa mengusulkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah